- Papan Terminal
- Penghalang Keamanan Terisolasi
- Pengisolasi Sinyal
- Perangkat Pelindung Lonjakan Arus
- Relai Pengaman
- Modul I/O Cerdas Terisolasi
- Gerbang Cerdas
- Transceiver Optik Data Industri
- Analisis Titik Embun Online
- Modul Akuisisi Data
- Konverter data HART
PHL-FMRS
Ringkasan
1. Modul PHL-FMRS terdiri dari modul pemancar PHL-FMRS A dan modul penerima PHL-FMRS B. Setelah dihubungkan ke catu daya, modul pemancar akan memancarkan sinyal optik, sedangkan modul penerima akan mendeteksi sinyal optik dan menyediakan kontak sinyal bebas potensial.
2. Jarak antara modul pengirim dan modul penerima dari modul sinyal jarak jauh tidak boleh melebihi maksimal 255 mm. Status modul proteksi lonjakan arus dengan sinyal seri S kurang dari 36 dapat dipantau antara kedua modul untuk membentuk sistem pemantauan status proteksi lonjakan arus.
Fungsi alarm sinyal jarak jauh
Modul penerima PHL-FMRS.B dalam modul PHL-FMRS mengeluarkan kontak sinyal bebas potensial. Setelah perangkat dalam seluruh sistem pemantauan status rusak, menyebabkan sinyal optik modul pengirim terblokir, kontak relai modul penerima akan bekerja. Operasi ini memiliki penundaan 5 detik. Ganti modul proteksi lonjakan yang rusak dan kembalikan modul pemantauan sinyal jarak jauh ke status pemantauan awalnya.
Parameter teknis utama
| Model Parameter | PHL-FMRS.A | PHL-FMRS.B |
| Tegangan operasional terukur | 24VDC | 24VDC |
| Tegangan kerja | 20-35VDC | 20-35VDC |
| Arus kerja | 15mA (24VDC) | 15mA (24VDC) |
| Kontak relai sinyal jarak jauh | - | 6A/250VAC; 6A/30VAC |
| Kisaran suhu | -20℃~+60℃ |
| Kelembaban relatif | 10%~95% |
| Dimensi eksternal (panjang x lebar x tinggi) | 105mm×7mm×83mm |
| Koneksi | Sekrup pengkabelan |
| Luas penampang maksimum kawat | 2,5 mm² |
| Luas penampang kawat pentanahan rel pemandu | 4~6mm² |
| Metode pemasangan | Rel DN35mm |
Diagram dimensi garis besar

Diagram skematik fungsional

Aplikasi umum

Tindakan pencegahan aplikasi
1. Perhatikan untuk memastikan bahwa tegangan catu daya tidak melebihi tegangan maksimum yang diizinkan oleh modul sinyal jarak jauh.
2. Pastikan bahwa semua modul sistem pemantauan status sinyal jarak jauh terpasang pada rel 35, dan bahwa sinyal optik dapat dihubungkan antara modul pengirim dan modul penerima.
3. Pada sistem pemantauan status sinyal jarak jauh, catu daya hanya dihubungkan ke modul pengirim dan modul penerima, dan modul proteksi lonjakan tegangan seri S yang dipantau tidak memerlukan catu daya tambahan.
Pengkabelan
(1) Kabel instrumen adalah terminal sekrup 2,5;
(2) Terminal dapat dihubungkan dengan kawat tembaga multi-untai dengan luas penampang 0,2~2,5mm2 atau kawat tembaga untai tunggal dengan luas penampang 0,2~4mm2;
(3) Panjang pengupasan kawat sekitar 5-8 mm, yang dikunci dengan sekrup.

Membongkar

Instalasi
Model universal seri PHL-S mengadopsi metode pemasangan rel pemandu DIN35mm, dan langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
⑴Jepit logam bagian atas di bagian bawah instrumen pada rel DIN;
⑵Dorong bagian logam di bagian bawah instrumen ke dalam rel pemandu;
⑶Disarankan menggunakan rel tembaga atau baja.

PemeliharaanDan
(1) Diperlukan pentanahan yang andal saat menggunakan produk;
(2)Sebelum menyalakan dan melakukan debugging produk, perlu diperiksa kembali apakah kabel antara input dan output sudah benar;
(3)Produk telah melalui inspeksi dan kontrol kualitas yang ketat sebelum meninggalkan pabrik. Jika ditemukan kerusakan atau modul internal diduga rusak, harap hubungi agen terdekat atau langsung hubungi hotline dukungan teknis tepat waktu;
(4)Dalam kurun waktu satu tahun sejak tanggal pengiriman, segala masalah kualitas yang timbul selama penggunaan normal produk akan diperbaiki secara gratis oleh Beijing Pinghe.
Peringatan
•Harap verifikasi apakah model dan spesifikasi kemasan dan label produk sudah sesuai dengan kontrak pembelian;
• Sebelum memasang dan menggunakan pelindung lonjakan arus ini, Anda harus membaca manual ini dengan saksama. Jika Anda memiliki pertanyaan, silakan hubungi Hotline Dukungan Teknis Pinghe di 400-711-6763;
• Mengurangi gesekan dan menghindari bahaya listrik statis;
• Pembongkaran dan perakitan instrumen tanpa izin dilarang keras untuk mencegah kerusakan atau malfungsi instrumen.










